Jakarta, beritajejakfakta.com – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan dijemput penyidik Bareskrim Polri usai ditetapkan menjadi tersangka perbuatan rasial kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1).
Argo mengatakan Ambroncius saat ini sudah berada di Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidik tengah meminta keterangan Ambroncius selaku tersangka.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengakui dirinya mengunggah foto Pigai yang disandingkan dengan gorila.
Dalam foto itu, Ambroncius menambahkan kalimat ilustrasi yang mengandaikan Pigai dan gorila tersebut sedang berdialog. Dalam salah satu ucapannya, gorila itu dibuat mengucapkan ‘Kaka vaksin kita bukan sinovac’pfizer. Vaksin kita vaksin rabies’.
Namun, kata Ambroncius, unggahan foto Pigai dengan Gorila disertai narasi terkait vaksinasi itu merupakan bentuk kritik satire. Ambroncius mengaku geram melihat sikap Pigai menolak vaksinasi Covid-19 secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, sikap Pigai itu merepotkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Ambroncius pun menolak jika unggahan tersebut dianggap tindakan rasial terhadap rakyat Papua. Ia mengaku hanya mengambil gambar serupa yang pernah diunggah orang lain di media sosial.
Meskipun demikian Ambroncius telah meminta maaf kepada Pigai dan masyarakat Papua terkait dugaan tindak rasialisme yang telah ia lakukan. Ia mengaku bersedia untuk menempuh jalur damai terkair perkara ini.
Namun demikian, polisi menyatakan bakal terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.(red/cnn)
Komentar