Surat Terbuka untuk Walikota Bekasi dari Warganya, Mengetuk Rasa Kemanusiaan Semua Pihak

Daerah, Metropolitan1357 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Seorang warga Jati Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi meniliskan surat terbuka untuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam suratnya tertulis nomor kontak yamg bisa dihubungi atas nama Yeni Asmarani yang memohon agar Walikota Bekasi berkenan untuk turun tangan melihat kondisi keluarganya yang memperihatinkan atas dasar rasa kemanusiaan.

Yeni membeberkan kondisi kakaknya yang bernama Attikoh yang terganggu jiwanya selama bertahun – tahun dalam penderitaan tanpa pengobatan akibat keluarganya tidak mampu secara ekonomi.

Dalam suratnya Yeni menjelaskan jika kakaknya itu sering ngamuk dan tak mau berpakaian yang makin membuat miris.

Yang bersangkutan mengalami gangguan mental (kejiwaan) sejak tahun 1996, sehingga tidak mau berbusana, dan sering ngamuk, tulisnya.

Sehingga oleh ibunya, Anis binti Dean (59 tahun), tidak tamat SD, janda cerai mati sejak tahun 1990, yang hanya bekerja sebagai kuli nyuci dan sterika, terpaksa mengurungnya dalam sebuah ruangan di rumahnya.

Sementara kasus ibu Anis binti Dean saat ini ditahan oleh Kepolisian Polsek Jakarta Timur atas tuduhan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP atas laporan seorang warga Duren Sawit Jakarta Timur, yang berprofesi sebagai Advokat/ Pengacara.

Kuasa hukum Anis binti Dean, Budiyono menjelaskan saat ini kliennya ditahan polisi. Awal kasus ini kata Budiyono terjadi pada tahun 2009 dan 2010.

Pelapor pernah puluhan kali memberikan uang pinjaman kepada Anis binti Dean (59 tahun), yang keseluruhannya sebesar Rp. 9.752.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).

Atas laporan tersebut maka terhadap Anis binti Dean (59 tahun) dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak tanggal 22-01-2021 sd. 10-02-2021.

” Kami pun menyayangkan kenapa Anis Binti Dean harus ditahan sementara dia punya tanggungan keluarga anaknya yang sakit jiwa,
yang butuh perawatan,” jelas Budiyono.

Sementara Yeni Asmarani selaku adik dari Attikoh dan anak dari Anis Binti Dean saat dikonfirmasi mengakui atas kondisi kakaknya dan ibunya, yang membutuhkan perhatian dan pertolongan, Selasa (26/1/2021).

” Harapan aku pada pemerintah agar dapat membantu kasus ibu aku agar ibu aku dapat penangguhan dan bebas dari hukum.
Harapan aku pada kakak ku agar dapat pengobatan yang layak agar dapat menjalani hidup normal kembali bu,” ucap Yeni sedih.

Kondisi ekonomi keluarga yang miskin itulah, Yeni mengharapkan bantuan pemerintah dan masyarakat agar kondisi kakaknya bisa dirawat dan diobati dan ibunya bisa ditangguhkan. (SF)

Kota Bekasi, Minggu, 24-01-2020

Kepada Yth.
Walikota Bekasi
Bapak Dr. H. RAHMAT EFFENDI 
Di Kota Bekasi

Mohon Bapak berkenan turun tangan atas suatu masalah kemanusian yaitu keadaan yang memprihatinkan dari seorang warga Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi atas:

Nama: ATTIKOH,
NIK: 3275096410730006
Tempat Tanggal lahir: Bekasi, 24-10-1973
Agama: Islam
Status: Belum Menikah.
Tempat Tinggal: Kp. Cakung RT 01 RW 02, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Contac person: Yeni Asmarani
No. HP/WA: 085863884068

Yang bersangkutan mengalami gangguan mental (kejiwaan) sejak tahun 1996, sehingga tidak mau berbusana, dan sering ngamuk. Sehingga oleh ibunya, Anis binti Dean (59 tahun), tidak tamat SD, janda cerai mati sejak tahun 1990, yang hanya bekerja sebagai kuli nyuci dan sterika, terpaksa mengurungnya dalam sebuah ruangan di rumahnya.

Fakta ini sejak beberapa bulan lalu sudah dilihat oleh beberapa orang aparat Harbang Satreskim Polres Metro Jakarta Timur. Namun, mereka lebih mengutamakan suatu tugas besar yaitu memproses Anis binti Dean (59 tahun) sebagai pelaku tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP atas laporan seorang warga Duren Sawit Jakarta Timur, yang berprofesi sebagai Advokat/ Pengacara.

Konon ceritanya pada tahun 2009 dan 2010 pernah puluhan kali memberikan uang pinjaman kepada Anis binti Dean (59 tahun), yang keseluruhannya sebesar Rp. 9.752.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).

Atas laporan tersebut maka terhadap Anis binti Dean (59 tahun) dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak tanggal 22-01-2021 sd. 10-02-2021.

Akibatnya, selain Anis binti Dean (59 tahun) terancam tertular covid-19, pemeliharaan terhadap putri sulungnya, Attikoh, pun akan terabaikan.

Karena itu, mohon Bapak Walikota Bekasi yang baik, dapat segera turun tanan.

Terlampir foto Aattikoh, Anis binti Dean, serta Surat Perintah Penahanan an. Anis binti Dean.

Demikian.

Komentar