Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Hebohnya berita soal pemotongan seratus ribu dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera ambil tindakan untuk mengembalikan uang BST yang dipotong ke warga.
Melalui Pers rilisnya, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sayekti Rubiah menyampaikan informasi kronologis dari PPID Kecamatan Medan Satria.
Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.47 WIB dilaporkan oleh Admin Kecamatan Medansatria, bahwasanya ada laporan warga yang mengatakan telah terjadi pemotongan BST di RT 009 RW 001;
Menindaklanjuti laporan tersebut Lurah Pejuang atas perintah Camat langsung menkonfirmasi ke pengurus RT dan RW dan menanyakan hal tersebut, selanjutnya dijawab dengan jelas bahwa tidak ada pemotongan.
Kemudian pengurus RW membuat WA kepada Lurah Pejuang yang isinya “Di sampaikan ke semua pihak tidak ada pemotongan karna yang ambil dana BST adalah warga yang bersangkutan.
Karna sistem pengambilan cukup bagus dan ketat jadi yang menerima dana BST memberikan ke pengurus RT dengan pertimbangan melihat banyak sodara – sodara (warga -red) di lingkungan yang tidak dapat, begitu alasan kenapa pemotongan dana BST sebesar Rp.100.000,-
Sikap Lurah Pejuang dan jajaran terhadap hal tersebut memerintahkan kepada para pengurus RW 001 dan pengurus RT untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan para penerima BST di lingkungan RW 001.
Lalu hari Jumat (15/1/2021) marak di media terkait pemotongan dana BST di RW 01, Pejuang, Medan Satria, demikian klarifikasi dari bagian Humas Pemkot Bekasi.
Disebutkan tahapan proses pelaksanaan program BST di wilayah Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria dijalankan sesuai prosedur Protokol Kesehatan dan berjalan lancar.
Berikut kronologis proses penyaluran BST di Wilayah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.
Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 15.51 WIB pihak kelurahan pejuang menerima titipan undangan pengambilan BST dari PT. Pos Indonesia sejumlah 3480 undangan, dalam kondisi yang belum beraturan (belum dipilah berdasarkan RW) per RW;
Lantaran untuk mempercepat proses pendistribusian undangan bagi warga DTKS penerima BST maka Lurah Pejuang bersama jajaran aparatur Kelurahan dan PAMOR Kelurahan Pejuang langsung bergerak cepat memilah undangan tersebut sesuai alamat RW-nya masing masing (terdiri dari 32 RW).
Setelah undangan selesai dipilah, pada pukul 17.30 WIB para Petugas Pantau dan Monitoring (Satgas Pamor) Kelurahan Pejuang mendistribusikan undangan tersebut kepada RW.
Selanjutnya RW mendistribusikan ke para ketua RT dan para Ketua RT mendistribusikan ke para penerima sesuai nama undangan dimaksud;
Selanjutnya atas perintah Lurah, para Petugas PAMOR Kelurahan Pejuang berkoordinasi dengan para Ketua RW dan memastikan agar pada pelaksanaan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dan meminta untuk pembagian BST di lokasi yang terbuka,l dan mengatur jadwal penerima yang datang supaya tidak terjadi keramaian.
Warga penerima BST diwajibkan memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau handsanitizer;
Selanjutnya hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 11.00 WIB pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia di kantor RW dan/atau tempat lain yang sudah disepakati bersama dengan pembagian petugas dan jumlah penerima berdasarkan List yang diberikan oleh PT POS dan protokol kesehatan (4M) dapat dilaksanakan oleh semua pihak;
Para petugas pamor dan para pemangku jabatan memonitor pelaksanaan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST), dan dipastikan semuanya berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara saat pemantauan dan monitoring pelaksanaan di RW 001disebutkan tidak ada kendala dan berjalan seperti seharusnya dimana warga penerima langsung datang ke lokasi dan menerima langsung dari petugas pos tanpa melalui pengurus RT atau pengurus RW. (Red/humas)
Komentar