Sidang Kasus Sengketa Tanah Desa Kohod di Kab Tangerang Terpaksa Ditunda, Ini Alasannya

Headline, Hukrim1192 Dilihat

Tangerang,beritajejakfakta.id – Dua saksi ahli hukum pidana tak hadir di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 500 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/05/2024).

Dua saksi ahli tersebut yaitu Dr. Alfitra, SH, M.Hum dan Prof. Jamin Ginting, SH, MH, M.KN tidak hadir memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Nababan, SH.

Terpaksa sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan yang mendakwa Hendra dan Hengki sebagai mana yang dilaporkan Kades Kohod, Arsin ditunda sampai minggu depan, 21 Mei 2024.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja SH, MH tidak hadirnya dua saksi ahli tidak dipermasalahkan. Demikian dikatakan Muara, saat diminta tanggapannya oleh wartawan soal tidak hadirnya dua saksi ahli hukum pidana di PN Kota Tangerang.

“Sementara saat ini kita terima keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan ini sampai minggu depan. Tidak jadi masalah karena mungkin mereka sibuk jadi hari ini gak bisa hadir jadi saksi,” ungkap Muara, kuasa hukum dari Hengki dan Hendra.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar