Jakarta, beritajejakfakta.id -Demi membuktikan dugaan kecurangan, Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus, memimpin langsung pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke kantor Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang ada di dalam situs MK, permohonan telah diregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024.
Saat mendaftarakan sengekata gugatan, tim hukum Timnas AMIN membawa setumpuk berkas berupa dokumen PHPU.
Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengutarakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres bakal dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari, setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Namun kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan Wakil Presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa Pemilu,” tegas Saldi kepada media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Senada dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta Kepala Biro dan Pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah disiapkan dan akan memberikan layanan prima bagi para pihak.
Komentar