Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Agenda persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara investasi bodong Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi hadirkan dua saksi korban untuk dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim, Senin (26/02/2024).
Dua saksi yang dimintai keterangananya yaitu Roswati dan H. Mulyana yang merupakan Ketua Paguyuban para mitra Edc Cash yang bernama Mitra Bahagia Berkah Bersama.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1 dipimpin Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.
Menurut kuasa hukum H. Mulyana, Siti Mylanie Lubis mengatakan dengan hadirnya kliennya H. Mulyana sebagai saksi memperkuat tuntutan para mitra atau korban Edc Cash untuk menolak sidang TPPU dilanjutkan yang saat ini disangkakan ke 5 terdakwa.
Ke 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1 dipimpin Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.
“Kami bersyukur pak haji Mulyana bisa menyampaikan tentang apa yang sudah kami lakukan dan kami perjuangkan selama ini dan menyampaikan keputusan inkrah kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa dan apa yang diungkapkan Haji Mulyana diterima positif oleh majelis hakim, ” jelas Maylanie atau bisa disapa Lani.
Namun kata Lani dalam persidangan tadi ada hal yang cukup disayangkan terkait kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat jelas tidak ada koordinasi terhadap para korban sebagai saksi. Terhadap pemanggilan saksi pun mereka saling tidak tahu.
“Hampir saja tadi Haji Mulyana gagal jadi saksi ,ketika dipanggil Ketua Majelis Hakim,JPU bilang tidak hadir. Padahal Pak Mulyana sudah datang dan menunggu sejak 11 siang, kaminjelas sangat kecewa sebenarnya JPU itu dipihak korban atau punya agenda lain? , ” ungkapnya.
Lani berharap agar JPU mendengar suara hati para korban yang sudah berjuang selama 3 tahun untuk menuntut haknya uang ganti rugi atas investasi edc cash.
Hal yang wajar dikatakan Lani jika para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama menuntut haknya dikarenakan sudah ada keputusan Inkrah dari PN Kota Bekasi tentang kesepakatan damai antara terdakwa dengan para korban pada 14 November 2023.
Komentar