“Itu pejabat di Disdik tau ngak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, tentang keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, saya lihat pekerja tidak menggunakan helem dan tali, kemana K3 nya. Itu sangat membahayakan pekerja, Safety Belt (Sabuk pengaman pekerja yang berkerja di atas ketinggian dari tanah),” ungkap Saut M salah satu pemerhati anggaran negara.
Tak hanya itu, dia pun menyayangkan dengan kegiatan tersebut tidak tertera dengan papan nama proyek dan sudah tidak mengindahkan UU KIP 2008.
“Seharusnya mereka memasang papan nama proyek kegiatan apa itu, sudah seperti kegiatan siluman. Meraka (Disdik) kan memaki anggaran negara, besar kecilnya anggaran yang di pakai jelas harus transparan untuk menggunakan anggaran, jelas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Saut.
Komentar