Walikota Non Aktif RE Siap Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Headline, Hukrim, Nasional14265 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Tersangka korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif  Rahmat Effendi (RE) segera menjalani persidangan. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke tim jaksa lembaga antirasuah.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa pada hari Kamis 28 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Kelima tersangka dalam kasus tersebut ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sar-i Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Dia juga mengatakan, KPK juga telah melengkapi berkas perkara politisi partai Golkar tersebut. Dia melanjutkan dan tersangka Rahmat Effendi disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,”ujar Ali.

Kelima tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.

Komentar