Ia menyampaikan data aparatur itu kemungkinan karena tidak tertulis status pekerjaannya sebagai anggota TNI maupun Polri di Dinas Kependudukan sehingga masuk dalam daftar pemilih pemilu.
Namun hasil dari coklit itu, kata dia, akhirnya seluruh anggota TNI dan Polri yang masuk dalam daftar pemilih itu kemudian dicoret dan dipastikan tidak masuk sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.
“Ketika kemudian dinyatakan bahwa ini betul-betul statusnya sudah TNI atau Polri maka itu langsung dicoret gitu,” katanya.
Ia menambahkan selain anggota Polri dan TNI yang diketahui masuk dalam daftar pemilih, ada juga masyarakat yang memiliki hak tidak dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Adanya temuan itu, kata Iim, Bawaslu Garut merekomendasikan kepada KPU Garut untuk melakukan pencoklitan terhadap masyarakat tersebut agar nanti bisa masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024.
“Yang enggak ke coklit kemarin ada sekitar 10 ya gitu, ya ada 10 KK, dia tercatat berada di tempat tersebut gitu, tapi catatannya ini tidak berada dalam tempat tersebut,” katanya.(Red)
Sumber Berita / Artikel Asli : fin
Komentar