Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
“Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (Red/Okz/Ptr)
Komentar