Selain itu, kata dia anggota tersebut juga akan diberi sanksi secara internal Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat,” kata Hendro kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).
Ia menyebutkan bahwa perkara tersebut dalam proses pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung. Sejauh ini polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut dilakukan oleh Bripka AS bersama aparat sipil negara (ASN) di wilayah itu.
Jenderal bintang dua itu memastikan akan segera menangkap pelaku lain yang hingga saat ini masih bersembunyi. Dia menegaskan akan melakukan tindakan tegas hingga melumpuhkan tersangka apabila melakukan perlawanan.
Komentar