Jakarta,beritajejakfakta.com– Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha
Berita Utama
Tag: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.