Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Ketua PPK Bekasi Timur Bersalah Lakukan Penggelembungan Suara

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bekasi) memutuskan Ketua PPK Bekasi Timur Non Aktif Muhamad Lukman dinyatakan melakukan pelanggaran administratif sebagai Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Adapun, terlapor dalam hal ini terbukti secara sah melakukan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, pada Jumat (15/03) lalu. Dengan pelaksanaan…

Baca selengkapnya...
Back To Top