
Kuasa Hukum Hengki dan Hendra Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas Putusan Hakim PN Kota Tangerang yang Mengkebiri Fakta Hukum dan Rasa Keadilan
Kota Tangerang, beritajejakfakta.id – Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri (PN)Kota Tangerang terhadap terdakwa Hengki Susanto dan Hendra dituding mengabaikan fakta hukum dan keadilan. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Muara Harianja,SH, MHum menilai Hakim mengabaikan fakta – fakta hukum yang sudah…