Diduga Pungli, Oknum Kades Kohod, Pakuhaji, Tangerang Dilaporkan Polisi

Daerah, Headline, Hukrim1426 Dilihat

Tangerang, beritajejakfakta.id – Kepala Desa Kohod, Arsin dilaporkan ke polisi Polres Metro Tangerang Kota disinyalir adanya dugaan upaya pungutan liar (Pungli) sebesar 5 persen terkait ratusan rumah warga yang terkena relokasi di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (27/05/2024).

Dilansir dari media nasionalnews.id informasi tersebut dibenarkan Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Gusti Arsyad saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan singkat whats app.

“Benar, ada pengaduan bang,” jawabnya singkat.

Menurut Wikipedia, pengertian dari Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mangatakan kalau benar adanya pungutan sekian persen yang dibuat secara tertulis oleh kepala desa dipertanyakan landasan hukumnya lantaran hal itu dinilai sebagai bentuk pungli.

“Ini saya berpendapat upaya terstruktur dan sistematis direncanakan seperti ini menurut saya ini bentuk pungli karena kan tidak jelas landasan hukumnya seperti apa,” ujar Adib Miftahul.

Makanya, Adib mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian harus membersihkan masalah yang terjadi di Desa Kohod terutama periksa kepala desanya.

“Karena kan pemimpin tertinggi di desa ya, kepala desanya. Ini kan tidak dibenarkan, jadi mencederai good governance, tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Adib.

Komentar