
JAM-Pidum Kejaksaan Agung Terapkan Restoratif Justice (JR) pada Perkara Pencurian Laptop dan 13 Perkara Lain
Jakarta,beritajejakfakta.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau yang Restoratif Justice (RJ). Adapun salah satu perkara yang menarik diselesaikan melalui mekanisme RJ yaitu terhadap tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi…