Jakarta,beritajejakfakta.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau yang Restoratif Justice (RJ).
Adapun salah satu perkara yang menarik diselesaikan melalui mekanisme RJ yaitu terhadap tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi Yuzar dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kronologi bermula saat saksi korban Kasmawati Binti Alm. Zakaria (Ibu kandung Tersangka) setelah pulang mengajar dari sekolah di SDN 11 Manggeng meletakkan 1 (satu) buah laptop merek Hewlett Packard (HP) warna abu-abu beserta charger yang dimasukkan di dalam tas samping warna abu-abu yang bertuliskan Hijab Is My Choice di atas tempat tidur.
Kemudian, timbul niat tersangka untuk mengambil laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban dengan tujuan bisa digadaikan kepada orang lain, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang untuk membayar uang sewa toko milik tersangka yang sudah jatuh tempo.
Tersangka lalu pergi menggadaikan laptop tersebut di kedai ponsel di Jalan Blangpidie – Tapaktuan, Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya milik Saksi Zulkfikri bin M. Yunan dan disepakati dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka juga menyepakati bahwa uang gadai laptop diambil secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kedua sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan ketiga sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Dayat Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., dan Jaksa Fasilitator Ardikna Pelani PA, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme RJ.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.
Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Komentar