Foto : Puluhan korban Ponzi EDCCash Geruduk PN Kota Bekasi,Minta Bukti Barang Sitaan Pelaku Jangan Direkayasa
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Sidang ke-2 perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi digelar di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bekasi.
Sebelum sidang dimulai, korban investasi bodong Edccash, Neneng asal Neglasari, Cibeureum menganggap sidang ini tidak ada kejelasan, karena kami (korban,red) sudah berdamai dengan terdakwa, jadi kembalikan uang kami.
Siti Juariah sebagai korban lain-nya pun merasakan hal yang sama, kerabat dari Neneng ini menyebut sampai dikejar-kejar orang yang ikut arisan (program) dengannya dan meminta uangnya dikembalikan.
Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH., MH ruangan sidang dihadiri para korban dari berbagai daerah asal.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa usai sidang Dohar Jani Simbolon, S.H keberatan dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan melakukan eksepsi (bantahan,red). Di luar itu, kita sudah menyampaikan apa yang sudah kita lakukan dengan mengirim surat ke Kejaksaan, ucapnya.
Komentar