Siapakah yang Berhak sebagai Pemilik Sah Lukisan Pejuang Bekasi Arnaen?

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Siapa pemilik sah foto lukisan pejuang Bekasi Arnaen yang dipajang di museum Gedung Juang Tambun ??

Foto beserta profil Pejuang Bekasi bernama Arnaen terpampang besar-besar di selasar Museum Gedung Juang 45, di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Profil Ketua LVRI Ranting Cibitung tersebut bersandingan bersama dengan lima tokoh pejuang asal Bekasi lainnya, seperti KH. Noer Ali. 

Belakangan, keberadaan foto lukisan Pejuang Arnaen itu dipermasalahkan oleh seniman bernama Blanco. Ia mengklaim sebagai pemilik sah lukisan pejuang Bekasi, Arnaen.

Sementara Keluarga Pejuang Arnaen, Eko Jatmiko yang merupakan cucunya Pejuang Arnaen mengklaim juga jika lukisan Engkongnya itu sudah dibelinya seharga 1,5 juta pada tahun 2021 dari Blanco. 

Permasalahan ini muncul tiba – tiba setelah diberitakan di media online Bekasi lantaran foto lukisan tersebut sudah lama terpajang sekitar 2 tahun di Museum Gedung Juang Tambun, Kabupaten Bekasi.

Seniman bernama Blanco mengaku kecewa berat lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

Dispora sebagai pengelola Museum Gedung Juang dituding oleh Blanco melanggar hak cipta lantaran memajang foto lukisan tokoh pejuang Bekasi Arnaen yang merupakan hasil karyanya tanpa seizin dirinya.

Saking kesalnya, Blanco mengancam bakal menempuh jalur hukum. Sasarannya, tak lain adalah Disbudpora sebagai pengelola Museum Gedung Juang 45. 

Komentar