Aksi Demo Aktivis AMERTA Pertanyakan Kinerja DPMPTSP Kab Bekasi Soal IMB

Daerah, Metropolitan848 Dilihat

Kab.Bekasi, beritajejakfakta.com – Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat Kabupaten Bekasi (AMERTA) unjuk rasa di depan area Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (31/5/2021) pertanyakan kinerja DPMPTSP terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai tidak diberlakukan sesuai aturan berlaku.

Pada aksinya Amerta mempertanyakan kinerja DPMPTSP terkait IMB reklame rokok sebab masih ada pelanggaran dan kurangnya penindakan dari dinas tersebut padahal sudah jelas dalam Perda dan Perbupnya, ujar Lintar, Korlap Aksi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam regulasinya pasal 17 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik di dalam ruang maupun di luar ruang gedung ini merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lanjut Ifki Arendas selaku Ketua Koordinator AMERTA,  bukan hanya persoalan itu saja yang dinilai melanggar tetapi mereka melihat adanya proses pembangunan perumahan yang berada di beberapa kecamatan Kabupaten Bekasi yang belum mempunyai IMB dan Amdalnya.

” Jika dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka  dampaknya bisa merusak irigasi dan lahan pertanian masyarakat,” ujarnya.

Artinya kata Ifki, dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah gagal serta telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pihak pemangku kebijakan.

“Kami pun menduga adanya oknum dari dinas terkait telah melakukan pelanggaran atau bersekongkol dengan pihak ketiga atas pemberian IMB reklame rokok serta IMB pembangunan perumahan,” ucapnya berdalih.

Massa sempat bersitegang dengan aparat, namun akhirnya massa aksi diperbolehkan masuk untuk berdialog meminta keterangan dan transparansinya dari dinas DPMPTSP.

Yanyan selaku Sekdis beserta Kabid DPMPTSP dalam pernyataannya, mengakui kesalahannya dalam memonitoring serta kurangnya mengkontrol untuk pengawasan di lapangan dan terjadinya miskoordinasi dari Bapenda dan para dinas lainnya yang bersangkutan sehingga itu menjadi PR dan bahan evaluasi buat pihaknya atas kelalaian yang terjadi di lapangan.

Setelah dipertemukan dan berdialog dengan pihak DPMPTSP lalu masa aksipun kembali ke posko perjuangan dan akan datang kembali lagi pada hari Kamis untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.(SF)

Komentar