Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Tersangka kasus persetubuhan di bawah umur yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Bekasi akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian setelah dilaporkan orangtua korban ke polisi dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 12 April 2021.
Namun dalam keterangannya di depan penyidik Polrestro Bekasi Kota Amri Tanjung (AT) membantah jika dirinya dituduh sebagai pelaku perdagangan manusia dalam dunia seks (Sex trafficking).
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolrestro Kombes Aloysius Suprijadi dan Kasat Reskrim AKBP Hery Purnomo, Jumat (21/5/2021).
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diserahkan orang tuanya pada jam 4 subuh tadi, jadi tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres.
Tersangka AT (21) terpaksa ditahan di Polrestro Bekasi Kota setelah sebelumnya berstatus buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangka terancam dijerat dengan Perkara persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Menurut keterangan tersangka AT, dirinya membatah melakukan tindakan Seks Trafficking , karena dirinya mengenal korban sudah menjadi wanita panggilan atau BO sebelum akrab dengan tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka tidak mengakui kegiatan menjual( (Sex trafficking) korban, hanya persetubuhan di bawah umur namun itu nanti tetap akan kita kembangkan,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya polisi sudah memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya sebanyak dua kali pemanggilan namun tidak hadir ternyata AT kabur.
Padahal kasusnya ramai di pemberitaan nasional dan lokal. Diduga AT melarikan diri karena merasa tertekan dengan pemberitaan yang masif di media.
“Pelaku melarikan diri lantaran takut karena pemberitaan yang bertubi-tubi tentang dirinya sehingga pelaku melarikan diri,” jelas Aloysius.
AT sempat kabur ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Pada saat laporan itu dibuat, yang bersangkutan langsung melarikan diri ke arah Bandung dan Cilacap, kemudian akhirnya kemarin diserahkan orang tuanya,” kata Aloysius yang didampingi Kasat Rekrim AKBP Hery Purnomo.
Saat ini korban mengalami trauma secara psikis dan mendapat pendampingan oleh KPAD Kota Bekasi serta Dinas Sosial Kota Bekasi.
Kronologis peristiwa persetubuhan anak dibawah umur bermula pada tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 12:30 wib di kost Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Setelah orangtua korban PU (15) melaporkan ke polisi, pihak penyidik sudah memeriksa saksi dari pihak korban maupun pihak tersangka LF, RMP, ATN, NY, JA, AN dan IHT dan menyita berbagai barang bukti dari rumah orang tua tersangka. (SF)
Komentar