Jakarta,beritajejakfakta.id– Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Dia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal.
“Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi,” kata dia Istana Negara, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Keterbatasan dana dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024
Menurut Teten, di pihak pemerintah, ada komitmen untuk menyederhanakan prosedur dan aspek teknis sertifikasi tersebut.
Selain itu, pemerintah berencana memberikan subsidi serta menambah anggaran untuk program sertifikasi gratis guna meringankan beban UMKM.
Komentar