Sempat Molor, Akhirnya PLN Berikan Hak Kompensasi Pembangunan SUTET Warga Medan Satria

Hal itu sudah sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

Pada pokoknya menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman.

“Alhamdulillah, hak warga masyarakat atas Kompensasi dapat direalisasikan oleh PLN dengan melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kompensasi tersebut pada hari ini.

” Oleh karenanya saya menghimbau kepada warga masyarakat semuanya yang telah menerima pembayaran kompensasi agar kiranya dapat mendukung pemerintah untuk suksesnya pembangunan SUTET ini, karena ini merupakan proyek strategis nasional dan juga untuk kepentingan kita semua,” ujar Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN),Kemas Herman.

Ditempat yang sama, H. Maulana salah satu warga RW 05 medan Satria yang mendapat ganti rugi kompensasi menyampaikan terima kasih atas komitmen pihak PLN yang telah memenuhi janjinya untuk memberikan hak kepada warga.

“Alhamdulillah, proses yang cukup panjang tetapi semua berjalan dengan baik, artinya kita warga sudah diberikan haknya sesuai yang sudah disepakati walaupun prosesnya lama akan tetapi dari hasil akhir ini sudah sesuai proyek, ” ucapnya.

Terpantau, kehadiran ratusan warga Medan Satria mengindikasikan bahwa masyarakat turut antusias dan terlibat dalam proses ini, yang merupakan hal positif untuk memastikan transparansi dan kelancaran proyek.(Rosyadi)

Comment

Back To Top