Foto : Drainase buruk menciptakan potensi banjir
Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Sekretaris Fraksi-PKS yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Syaifudin menyampaikan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase telah disahkan pada tahun 2020 lalu namun implementasinya belum dapat dijalankan sepenuhnya.
Pihaknya menyampaikan terkait dengan berbagai kendala yang dihadapi dalam mewujudkan pelaksanaan Perda tersebut.
Aleg PKS Dapil Bekasi Utara dan Medan Satria yang turut berperan dalam pembuatan Perda Sistem Drainase ini mengatakan bahwa proses pelaksanaan memerlukan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang belum juga diterbitkan hingga hari ini.
Ia menjelaskan bahwa Perda itu mengatur secara global system drainase Kota Bekasi, landasan hukumnya sudah lengkap, tinggal pelaksanaannya yang memerlukan Perwal,” ungkapnya pada Selasa (14/11/2023).
Syaifudin juga menjelaskan lagi bahwa penerbitan Perwal sebagai langkah teknis yang diperlukan untuk menjalankan Perda. Tanpa Perwal implementasi Perda system drainase Kota Bekasi belum dapat berjalan dengan optimal.
Komentar