Rentenir Berkedok Koperasi dan Bank Emok di Garut Makin Menggila, 30 Ormas Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Daerah, Headline1075 Dilihat

Aksi demo bertujuan untuk mendesak pihak PNM Syariah agar menegakkan aturan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Garut,beritajejakfakta.id– Sebanyak 30 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Pemuda Akhir Jaman melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Koperasi dan Program Nasional Madani (PNM) Kabupaten Garut, Jumat,( 7/06/2024).

Aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak PNM Syariah agar menegakkan aturan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam orasinya, mereka menuntut PNM Syariah untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan operasional. Mereka menilai bahwa ketidaktegasan dalam penegakan aturan dapat menimbulkan carut-marut dan gejolak sosial di masyarakat.

Ketua Pemuda Akhir Jaman, Jajang Badrujaman yang akrab disapa Abah Muda 212, menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan dari berbagai perwakilan lembaga dalam menyuarakan aspirasi terkait maraknya rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Garut.

Dalam orasinya, Abah Muda 212 menegaskan bahwa perhatian mereka tidak hanya terfokus pada Permodalan Nasional Madani (PNM) saja, tetapi juga pada koperasi lainnya.

“Alhamdulillah, dari masing-masing perwakilan Ormas di dalam sudah menyampaikan aspirasinya terkait carut marut rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Garut. Tidak hanya PNM, kita juga akan mengawasi koperasi-koperasi lainnya. Ketika kami aksi di depan PNM, Insyaallah kami akan datang kepada koperasi-koperasi lainnya. Tunggu kedatangan kami. Takbir! Allahu Akbar!” tegas Abah Muda 212.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya terbatas pada PNM, tetapi juga mencakup lembaga keuangan lainnya seperti BTPN Syariah.

“Kenapa saya berani membuat pernyataan ini? Karena datanya sudah kami kantongi. Ingat, perhatian ini juga untuk lembaga-lembaga lainnya,” lanjutnya.

Pada hari kemarin, Jumat, 7 Juni 2024, bertempat di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Syariah Cabang Garut, yang beralamat di Jalan Patriot Garut, telah dibuat nota kesepakatan antara PNM Syariah dan Pemuda Akhir Jaman.

Nota kesepakatan ini juga diketahui oleh Pemerintah Daerah Garut, Dinas Koperasi, dan DPRD Kabupaten Garut Komisi 3.

Kesepakatan tersebut mencakup beberapa poin penting:1. Melakukan asesmen terhadap calon nasabah.2. Memastikan dana yang diajukan dan dicairkan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif atau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak sesuai aturan.

3. Melakukan monitoring kepada setiap nasabah guna memastikan usaha yang dikerjakan berjalan dengan baik.

4. Memberikan pelatihan kepada calon nasabah dalam kegiatan usaha.

5. Memberikan pembekalan kepada karyawan mengenai aturan-aturan PNM.

6. Melakukan kegiatan operasional sesuai jam kerja berdasarkan kearifan lokal daerah masing-masing, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

7. Kantor unit PNM Syariah beserta petugasnya harus memiliki izin tertulis dari aparatur pemerintah desa dan masyarakat setempat.

8. Menghormati surat keputusan bersama (SKB), yang dibuat oleh masyarakat terkait penolakan kegiatan tersebut.

Komentar