Puan juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meskipun sudah beroperasi selama 10 tahun.
Ia mengatakan bahwa niat baik yang melanggar hukum pada akhirnya akan melahirkan permasalahan besar.
Puan menegaskan setiap tindakan, semua pihak harus memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku dengan seksama.
Ia juga menambahkan melakukan pembinaan dengan mengurung seseorang di dalam penjara bukan hal yang bisa dibenarkan.
Puan menegaskan bahwa kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat harus menjadi pelajaran untuk semua pihak.(red/nesiatm)
Komentar