PP Muhammadiyah : Ucapan Selamat Hari Raya NawRuz Agama Baha’i oleh Menteri Agama, Dinilai Aneh 

Metropolitan, Nasional1036 Dilihat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, beritajejakfakta.com – Ucapan Selamat Hari Raya NawRuz yang ditujukan kepada Komunitas Baha’i oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dipersoalkan oleh PP Muhammadiyah.

Melalui Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menganggap aneh ucapan Menag tersebut. Sebab katanya Komunitas Baha’i itu bukanlah sebuah agama dan keyakinan resmi yang diakui pemerintah.

“Kalaupun mau merangkul ya silahkan saja. Tapi kalau kementerian agama yang mengucapkan itu kan jadi aneh. Di dalam Departemen Agama kan gak ada kelompok Baha’i. Sementara itu kan beliau resmi sebagai pejabat negara,” ujar Dadang Kahmad pada hari Rabu, (28/7/2021).

Senada dengan itu salah satu pejabat negara Mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Dr Taufiqurrahman Sahuri juga mempersoalkan Menag dari sisi dasar hukum. Dirinya mengatakan kalau seorang pejabat negara seluruh ucapannya harus ada dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka ia melaksanakan perbuatan yang tidak sesuai kewenangannya. Alias masuk dalam kriteria penyalahgunaan kewenangan.

“Ucapan pejabat itu bukan mewakili pribadi atau golongan. Tapi harus mewakili semua golongan atau bangsa. Pejabat negara tidak boleh menafsirkan hanya sepihak saja. Buat dulu keputusan resminya baru diucapkan ke publik,” ujar Taufiqurrahman Sahuri pada (30/7/2021).

Dirinya juga melanjutkan kalau Baha’i mau diakui sebagai agama, maka ditetapkan dulu melalui Perpres. Sama persis seperti dulu soal kasus Hari Imlek dan Hari Pancasila. Dalam catatannya dulu zaman Orba itu Baha’i dilarang sebagai sebuah organisasi oleh Presiden Soekarno, kemudian Kepres itu pada tahun 2000 dicabut oleh Presiden Gusdur. Tapi sekali lagi yang dicabut itu organisasi Baha’i bukannya Agama Baha’i.

“Jadi kalau Baha’i diakui sebagai agama itu opini dari Yaqut dan itu melanggar hukum. Artinya ucapan selamat kepada agama Baha’i itu dapat dibawa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH),” ujar Taufiqurrahman Sahuri kepada media.

Terakhir dirinya juga menawarkan kepada para advokat-advokat yang ada yang ingin membawa kasus tersebut. Sebab menurutnya Nagara Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara tak terkecuali para pejabat negara juga wajib mentaati hukum yang ada.(Red/Panjimas.com)

Komentar