Garut, beritajejakfakta.id– Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam rangka Penyampaian Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/6/2024).
Pj. Bupati Garut mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun ini, Kabupaten Garut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 tahun secara berturut-turut.
Mengacu pada Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Barnas mengungkapkan, bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan, mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang salah satu kriterianya didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Maka kita pun patut bangga karena kita terus mampu menjaga kualitas tata kelola keuangan pemerintah Kabupaten Garut, ditengah kompleksitas dinamika dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Garut,” ucapnya.
Komentar