Petahana Kades Telajung, Samen Penuhi Panggilan Polisi Atas Kasus IMB Yayasan Fajar Baru

Daerah, Hukrim4505 Dilihat

Kab Bekasi, beritajejakfakta.com – Mantan Kades Desa Telajung Samen S.Sos memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi dalam rangka mengklarifikasi dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan pemalsuan data dan kronologis atas proses IMB sekolah dasar Yayasan Fajar Baru, Selasa (1/12/2020).

Kades Samen, yang menjabat sebagai kepala desa saat perizinan lingkungan IMB sekolah dasar katolik Yayasan Fajar Baru dibuat pada tahun 2018. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga dan manipulasi perizinan dilaporkan ke polisian oleh Forum Bhayangkara Indonesia dengan tuntutan pasal 263 dan 266 KUHP.

Mantan Kades Telajung, Samen saat diwawancarai awak media usai dimintai klarifikasinya di Polres Metro Bekasi, Selasa (1/12/2020)

Usai dimintai keterangan oleh pihak penyidik, Samen diwawancarai sejumlah awak media, Ia mengaku memberikan keterangan kepada penyidik sebatas yang beliau tahu dan mengetahui tuntutan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses IMB yang dilaporkan oleh FBI.

Samen S.Sos yang saat ini merupakan calon kades petahanan yang sedang ikut kembali mencalonkan diri di kontestasi Pilkades 2020 ini terbuka dan menjawab pertanyaan awak media di halaman Polres Metro Bekasi.

Perjalanan konflik imb ini antara warga dan yayasan tak kunjung usai karena kedua pihak masih bersabar menunggu dari proses kepolisian.

Warga Desa Telajung yang saat ini mendapat pendampingan hukum dari Forum Bhayangkara Indonesia selalu menjaga situasi kondusif dengan membuat posko pantau warga disekitaran lokasi bangunan sekolah yayasan Fajar Baru.

Warga bersinergi dengan jajaran kepolisian sektor Cikarang Barat untuk menjaga kantibmas dan provokasi dari pihak – pihak yang memperkeruh situasi di masyarakat.

Untuk terkait surat pemenuhan komitmen IMB tersebut, FBI sudah melayangkan surat ke Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja untuk melakukan audiensi terkait permasalahan warga ini dengan meminta bupati bisa melakukan evaluasi dan meninjau kembali perizinan IMB tersebut.(SF)

Komentar