Jakarta, beritajejakfakta.com – Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) beberapa hari lalu. Pembubaran itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Kami sampaikan bahwa, ini merupakan agenda daripada visi misi Presiden Jokowi Maruf berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa 15:00 WIB (2/11/2020).
Menurut Tjahjo, reformasi birokrasi tidak melulu soal pemangkasan pada jabatan struktural menjadi fungsional. Akan tetapi juga melakukan pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih atau bisa dialihkan menuju lembaga lain.
“Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural atau fungsional tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek.
Kemudian menelaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar Undang-undang,” jelasnya.
Sementara ini bapak Presiden memutuskan bahwa 4 badan atau lembaga serta sekian puluh komite- komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa pandemi covid,” kata Tjahjo. (JS)
Komentar