Sementara kesaksian Rohida yang merupakan adik tiri terdakwa Mantan Kades Kohod, Rohaman, menurut kuasa hukum dari Hengki dan Hendra ini, tidak membawa pengaruh dalam kasus yang dihadapi dua kliennya.
“Tuduhan memalsukan dengan keterangan palsu yang dilaporkan oleh pelapor itu tidak didukung sama sekali dengan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU ” tegasnya.
Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani,SH,MH dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No. 592/Pod.B/2024/PN Tng.
“Hengki dan Hendra dikenakan satu pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akte, sementara klien saya tidak pernah memberikan keterangan palsu kepada siapa pun seperti yang dituduhkan di pasal tersebut, ” beber Muara Harianja.
Padahal sebelumnya pihak Penyidik Polres Tangerang dan JPU menuduh kliennya dengan dua pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akte.
Namun kata Muara, sekarang JPU , Eva Nababan, SH hanya mengenakan pasal tuduhan ke kliennya pasal 266 KUHP.
Dipersidangan Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman(52) juga hadir sebagai pihak yang dilaporkan juga oleh Arsin yang saat ini menjabat Kades Desa Kohod yang dulunya merupakan rival dari Rohaman pada pemilihan kepala desa Kohod sebelumnya. (SF)