Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi juga sudah ditetapkan tujuannya agar para pelaku dan penggiat Budaya di Kota Bekasi bisa lebih leluasa berkarya untuk mengangkat Kota Bekasi menjadi Kota Budaya, dan ada kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas budaya dan tentunya ada jaminan pembinaan dari Pemerintah Daerah, ungkap politisi senior PDI Perjuangan.
” Alhamdulilah dapat bantuan rehab rumah adat Kranggan 50 juta dari Pemerintah Kota Bekasi melalui aspirasi saya, dan rumah adat Kranggan, baju adat Kranggan yaitu baju cele,” ungkapnya.
Anim juga menyebutkan dalam waktu dekat di Kranggan akan digelar Festival Budaya di September 2022 nanti yang akan dihadiri Gubernur Jawa Barat dan pesertanya selain dari Bekasi ada dari Depok dan Bogor mereka ikut dalam Festival Budaya.
Selain menghidupkan kembali budaya lokal di Kranggan, di sekitar cagar budaya lainnya seperti tempat ziarah petilasan banyak bermunculan para pedagang yang menjual aneka makanan dan minuman dan cinderamata yang tentunya membantu perekonomian masyarakat sekitarnya, ungkap Anim.
Komentar