Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -PT Rajawali Parking Tuding PT Metropolitan Permata Developmen Tambun dan PT Smart Service Parking sewenang wenang melakukan pengrusakan properti alat parkir miliknya, Senin (8/04/2024).
Peristiwa pengrusakan properti alat parkir milik PT Rajawali Parkirindo diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa seijin pemilik Perusahaan PT Rajawali Parking (RJP), H.Amirudin.
H. Amirudin mengatakan kronologis peristiwa tersebut berawal dari kontrak kerjasama dengan PT.Metropolitan yang diputus secara sepihak pada tanggal 1 April 2024 dan diberi waktu mengosongkan lokasi tanggal 8 April 2024.
Padahal kata H. Amirudin, PT RJP masih terikat kerjasama sampai Desember 2025. Namun Pihak Metland melakukan tender pengelolaan parkir di kawasan Metland Tambun tanpa sepengetahuan dari dirinya selaku owner PT RRJP.
Pengerahan puluhan aparat kepolisian di lokasi sangat disayangkan padahal pihak PT RJP hanya mempertahankan aset mereka.
Sebelumnya H. Amirudin sudah sering meminta kejelasan terkait persoalan tersebut namun surat yang disampaikan ke Manajemen PT Metland tidak pernah dibalas.
“Berjalannya waktu kontrak kita stabil dari tahun 2021 sampai 2023, namun tiba tiba di bulan Januari 2024 kemarin terjadi peristiwa kerusakan alat kami kesamber gledek sehingga rusak dan error. Kami pun berupaya melakukan perbaikan dengan bukti -bukti kita sudah lakukan perbaikan alat dan jaringan. Mereka merasa tidak puas. Kami sudah berupaya untuk berdiskusi namun tidak direspon, ” jelas H. Amir.
Komentar