Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang berlanjut pada tahap mendengarkan keterangan terdakwa Rohaman bin Ungi, mantan Kades Kohod dengan dua saksi Hengky Susanto dan Hendra, Rabu (5/06/2024).
Namun terdakwa di depan Majelis Hakim, Rohaman memberikan keterangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal sebelumnya, di depan Ketua Majelis Hakim Rohaman sudah bersumpah diatas alquran untuk memberikan keterangan sebenar – benarnya.
Muara Harianja,SH,MH Kuasa Hukum dari Hengky dan Hendra dengan tegas mengatakan bahwa keterangan Rohaman di depan majelis hakim yang menyebutkan ide pembuatan surat tanah garapan berasal dari ide Hengky dan Hendra merupakan sebuah pembohongan.
“Bahwa pengakuan seperti itu adalah jawaban yang tidak pada tempatnya karena surat garapan yang dibuat oleh kepala desa kepada warga penggarap itu sudah lebih dulu ada, baru kemudian di operalihkan ke Hendra dan Hengky,” ujarnya.
Maka kata Muara, bagaimana mungkin ide itu timbulnya dari Hendra dan Hengky.
Apalagi Hendra dan Hengky mengatakan kalau kakak dan saudara Rohman lah yang menghubungi Hendra dan Hengky di pabrik trasinya untuk menawarkan adanya tanah garapan warga di Desa Kohod.
“Lalu darimana Hendra dan Hengky mengetahui kalau di desa Kohod ada tanah garapan atau tanah timbul yang akan di operalihkan? karena dua klien saya bukan warga Desa Kohod, maka dari itu tidak beralasan kalau ide itu timbulnya dari Hendra dan Hengky,” ungkap Muara.
Komentar