Selain dengan melakukan penyerapan langsung di kementerian dan lembaga, Teten mengatakan pemerintah juga mewajibkan adanya tempat khusus untuk menjajakan UMKM di setiap infrastruktur publik.
Minimal ada 30% tempat khusus untuk produk UMKM. Misalnya tempat khusus di rest area jalan tol ataupun di terminal pelabuhan.
“Lalu kami juga wajibkan penyediaan 30% infrastruktur publik bagi UMKM. Bisa di pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, rest area jalan tol. Pokoknya itu 30% wajib diisi UMKM,” kata Teten.(Red/Dtk/Ptr)
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5833369/pemerintah-anggarkan-rp-400-t-buat-belanja-produk-umkm-habis-berapa
Foto : fahmiamhar.com/setkab.go.id
Komentar