Namun ia membantah, bahwa dirinya tidak termasuk Kepala Puskesmas yang memberikan Uang kepada oknum BPK tersebut, kata dia.
“Ya jadi semua Kepala Puskesmas diperiksa sebagai saksi, terkait Pemberian Uang kepada Oknum BPK. Meskipun saya tidak termasuk yang Memberikan Uang kepada Oknum BPK, tetapi saya diinformasikan oleh Ketua Forum, jadi saya mendengar adanya permintaan uang dari oknum BPK itu, sehingga saya ikut diperiksa juga,” ucap Kapuskes E melalui pesan WhatsApp (WA)-nya.
Juga diperoleh informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selain memeriksa 46 Kepala Puskesmas, juga memeriksa 1 orang Dirut RSUD, terkait pemberian Uang kepada Oknum BPK tersebut.
Sebagaimana sudah diketahui pada Rabu ( 30/03/2022) Minggu lalu, 2 orang Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, masing-masing berinisial AMR dan F ditangkap Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di kantor BKAD minggu lalu,
Dikarena diduga menerima uang sebesar Rp 351 juta dari 17 Oknum Kepala Puskesmas dan dari 1 Oknum Dirut RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Pemberian uang sebesar Rp 351 juta lebih itu, diduga berkaitan dengan temuannya dalam pemeriksaan, sehingga uang tersebut untuk mempengaruhi tugas dan jabatannya sebagai Auditor BPK.
Dan sebagaimana telah diketahui bersama, dari 2 orang Oknum BPK Perwakilan Jawa Barat hanya 1 orang yang berinisial AMR yang jadi tersangka. Adapun F tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga F dikembalikan ke BPK untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu Kepala Puskesmas yang juga sebagai Ketua Forum berinisial AH, pengumpul uang yang diberikan kepada oknum pegawai BPK dari para kepala puskesmas sulit ditemui.
Sudah beberapa kali hendak dikonfirmasi, dia selalu tidak berada di kantornya, terkesan menghindar dari kejaran wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kejari Kabupaten Bekasi terkait pemeriksaan 46 Kepala Puskesmas dan 1 orang Dirut RSUD tersebut. (Red)
Komentar