Foto : Nico Godjang, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi
Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang meminta Komisi Yudisial (KJ) untuk turun langsung mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi atas eksekusi pengosongan rumah Lambok Nababan yang cacat hukum.
Nico turut prihatin atas keputusan hukum yang diambil PN Kota Bekasi melalui Jurusita PN dinilainya sangat fatal dan berdampak presendent buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Bekasi.
Persoalan salah alamat objek eksekusi bukan hanya persoalan salah ketik semata dan dianggap remeh, karena ini bicara soal hukum yang tidak bisa ditolerir, kata Nico, Selasa (19/12)2023).
Berdasarkan amar putusan PN Kota Bekasi menyebut obyek eksekusi rumah disebutkan di RT 03/01, No. 45, Pengasinan, Rawalumbu tapi kenyataan di lapangan rumah Lambok Nababan di RT 05/01 No. 14, Pengasinan,Rawalumbu Kota Bekasi.
“Produk hukum yang dihasilkan PN Kota Bekasi jika ada kesalahan dalam penyebutan alamat seharusnya untuk merubah alamat objek eksekusi, PN melakukan perubahan melalui sebuah keputusan hukum pula, jangan bilang salah ketik , ini fatal sekali bisa berdampak buruk ke depannya bagi penegakkan hukum di Kota Bekasi,” tegasnya.
“Bahkan menelantarkan pemilik sah, yang memiliki sertifikat yang masih ditangannya. Maka ini tidak manusiawi dan kami berharap agar Pengadilan segera melihat kembali apa yang sudah dilakukan dan kemudian mencari yang terbaik antara dua belah pihak,”
Harapannya, Nico juga meminta komisi yudisial harus turun kebawah biar tidak terjadi hal-hal seperti ini kepada masyarakat yang lain. Dan ini cukup yang pertama dan terakhir.
Komentar