Jakarta, beritajejakfakta.com –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah provinsi yang masih rendah merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.
Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melalui surat.
Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang dilansir Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).
“Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan operasional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden,” kata Tito.
Tito mengatakan, berdasarkan penyisiran dan beberapa kali dengan kepala daerah, pihaknya menemukan belanja anggaran untuk peralatan penanganan Covid-19 dan intensif untuk tenaga medis di beberapa daerah masih belum banyak berubah.
“Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat,” tegas Tito.
Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.
Berikut 19 kepala daerah yang mendapat teguran keras secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sembilan belas kepala daerah itu antara lain:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Kepulauan Riau
4. Provinsi Sumatera Selatan
5. Provinsi Bengkulu
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7. Provinsi Jawa Barat
8. Provinsi DI Yogyakarta
9. Provinsi Bali
10. Provinsi Nusa Tengara Barat
11. Provinsi Kalimantan Barat
12. Provinsi Kalimantan Tengah
13. Provinsi Sulawesi Selatan
14. Provinsi Sulawesi Tengah
15. Provinsi Sulawesi Utara
16. Provinsi Gorontalo
17. Provinsi Maluku
18. Provinsi Maluku Utara
19. Provinsi Papua
“Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala daerah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan. Kepala daerah kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras),” katanya. (Red)
Komentar