Mendagri Tito Karnavian Putuskan Pilwabup Bekasi Cacat Hukum, Akhmad Marjuki Gagal Jadi Wabup

Kab.Bekasi, beritajejakfakta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian  tegaskan perihal proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur karena tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.

”Masalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” ujar Tito saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, di Sukamahi, Cikarang Pusat, Jumat (23/7/2021).

Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu. Namun yang terjadi bukan seperti itu. ”Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” katanya.

Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.

”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.

Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020. Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Menurut Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tegasnya.

Tito juga berpendapat jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik, mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.(red/ant)

Komentar