“Kita juga menduga adanya pegawai BUMD yang terlibat dalam kepengurusan partai politik, jadi PLT Walikota Bekasi harus usut tuntas ini semua, copot mereka. Karena pada PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 78 diatur bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik. Coba di periksa terutama Direksi, Dewan Pengawas dan Tenaga Ahli,” ucapnya.
Massa aksi diterima oleh perwakilan Pemerintah Kota Bekasi dari Kepala Bagian Perekonomian, akan tetapi massa aksi masih tidak yakin bahwa Pemerintahan Kota Bekasi sedang melakukan evaluasi kepada BUMD.
“Ya kalau sudah dievaluasi, sampai saat ini mana perbaikannya, masih begini saja . Intinya 3×24 jam kami menunggu gerakan PLT Walikota Bekasi terkait tuntutan kami ini,” pungkasnya.(SF)
Komentar