“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” tulis keterangan itu.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun.
Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan putusannya Bang Pepen tetap mendapatkan hukuman selama 12 tahun. (Red)
Komentar