MA Tolak Kasasi Mantan Walkot Bekasi, Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Headline, Hukrim, Nasional3686 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id  – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun.

Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Komentar