Kab.Bekasi, beritajejakfakta.com – Camat Tambun Utara (Tamara) Najmuddin angkat bicara terkait polemik beredarnya surat keputusan bersama yang menyebutkan pemberlakuan ‘Lockdown’ di wilayah Desa Srimahi.
Najmuddin menganggap surat itu hanya wacana tak mungkin diterapkan mengingat ketentuan untuk diterapkannya lockdown belum terpenuhi.
“Pemberlakuan lockdown itu kkonsekuensinya berat kalaupun diberlakukan mikro lockdown juga ga mungkin,” terangnya.
Sedangkan informasi yang menyebutkan ada 16 warga terpapar covid 19 di dua kampung yaitu Kampung Pulo Dadap dan Pulo Puter memang benar.
” Sebanyak 16 orang terpapar akibat jalan – jalan usai ziarah ke luar daerah akibatnya mereka harus dirawat di RS dan isolasi mandiri,” jelas Camat, Selasa (8/6/2021).
Untuk itu Najmuddin lebih prioritaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat lagi ketimbang lockdown di Desa Srimahi.
” Penerapan 5 M, swap dan vaksinasi yang lebih utama kami terapkan karena wacana lockdown hanya sekedar konsep saja dan belum matang, masih perlu dibahas dan kordinasi dengan gugus tugas ,” tegasnya.
Kata Najmuddin surat pemberitahuan lockdown yang beredar di masyarakat itu terlalu prematur untuk disebarluaskan ke publik. Pasalnya, kata dia, surat yang beredar hanya baru sebatas konsep dan harus melalui kajian yang mendalam.
Dia pun menyesali sikap Kades Srimahi yang tidak berkoordinasi dan komunikasi kepada Tim Gugus Tugas Kecamatan Tambun Utara. Surat itu papar dia, cepat sekali beredar ke publik pada Senin 07 Juni 2021.
“Hari ini Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 (Pak Sekcam) sedang melakukan investigasi ke lapangan.Nanti hasilnya akan kita rapatkan di Gugus Tugas Kecamatan,” kata Najmuddin.
“Hasil investigasi akan kita kaji mendalam, apa sudah memenuhi syarat apa belum?,” kata Najmuddin lagi.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan Kepala Puskesmas Tambun Utara, diketahui ada 16 warga setempat yang terpapar Covid-19.
“16 orang bang yang terjangkit COVID-19, tapi menyebar di 2 kampung, yakni Kampung Pulo Dadap dan Pulo Puter,” demikian Najmuddin mengakhiri.
Untuk diketahui, ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi dalam memutuskan ‘Lockdown’ pada suatu wilayah berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, yakni efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.(SF)
Komentar