Sebelumya diberitakan NCW (Nasional Corruption Watch) Bekasi Raya, sambangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, untuk melaporkan atas dugaan praktik politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota nomor urut 01.
Adapun laporan tersebut terkait dengan beredarnya video di wilayah medan satria beberapa waktu lalu, yang diduga melaksanakan politik uang.
“Di video itu, ada bahasa menyerahkan uang senilai satu juta operasional, namun kita memfokuskan satunya mana, secara berulang. Satu, satu, satu begitu,” ujar Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare Mare, Kamis (24/10/2024).

Herman menyatakan, kejadian tersebut sudah melanggar UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu. Karena di pasal 280 dikatakan, dilarang memberikan atau menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilih.
“Jadi itu yang kita bawa tadi, kita lapor ke Bawaslu karena menurut kita ini sudah melanggar prinsip -prinsip demokrasi yang sudah bersih,” papar Herman. (SF)