Kuasa Hukum Hengki dan Hendra Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas Putusan Hakim PN Kota Tangerang yang Mengkebiri Fakta Hukum dan Rasa Keadilan

Headline, Hukrim, Nasional4469 Dilihat

Hakim dinilai tidak adil dalam memutuskan vonis terhadap Hengki dan Hendra dengan hukuman penjara 3,4 tahun padahal mereka sebagai pihak pembeli oper alih tanah garapan dari mantan Kades Rohaman.

Sedangkan Rohaman sebagai pembuat surat oper alih dan surat keterangan tanah garapan hanya divonis hukuman 4 bulan penjara, ungkap Muara.

Untuk itu terhadap putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketuanya Nanik Handayani SH, Hakim anggota Beslin Sihombing, SH dan Wadji Pramono, SH, Muara mengungkapkan banyak kejanggalan dalam memutuskan vonis terhadap dua kliennya itu.

Dalam nota pembelaannya, Muara bersama dua rekannya membeberkan adanya rekayasa hukum terhadap kliennya sampai ke dua kliennya Hengky dan Hendra dikriminalisasi dan sampai akhirnya senin (24/06/2024) divonis atas perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Dalam tujuh hari sejak dibacakannya keputusan vonis dari Hakim PN Kota Tangerang, maka Muara Harianja bersama tim hukum akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. (SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar