Suasana persidangan dugaan TPPU di kasus investasi EDCash di PN Kota Bekasi
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Terungkap fakta hukum baru di sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dimana barang bukti yang disita Bareskrim berupa satu tas merek Hermes senilai 1 miliar dan sembilan sertifikat tanah di Singkawang tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), Senin (24/06/24).
Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Cs, Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. mengatakan bahwa dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Istiqomah Berawi, SH, MH.terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dan kekecewaan.
“Terdapat fakta baru terkait barang bukti yang disita, seperti sembilan sertifikat tanah di Singkawang dan satu tas Hermes seharga Rp 1 miliar namun tidak ada surat tanda penyitaan (STP) untuk keduanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status dan keberadaan barang-barang bukti tersebut”, terangnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat-surat yang mereka kirimkan kepada JPU terkait barang bukti yang tidak masuk dalam berkas perkara tidak pernah ditanggapi.
Menurut Dohar, pada agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 5 saksi terdakwa yaitu Abdulrahman Yusuf (AY),Suryani, Rotip Sukardi, Eko Darmanto, Jati Bayu Aji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak fokus membahas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tidak menguasai berkas dengan baik.
Komentar