Kuasa Hukum Hengki dan Hendra Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas Putusan Hakim PN Kota Tangerang yang Mengkebiri Fakta Hukum dan Rasa Keadilan

Headline, Hukrim, Nasional1888 Dilihat

Kota Tangerang, beritajejakfakta.id – Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri (PN)Kota Tangerang terhadap terdakwa Hengki Susanto dan Hendra dituding mengabaikan fakta hukum dan keadilan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Muara Harianja,SH, MHum menilai Hakim mengabaikan fakta – fakta hukum yang sudah secara jelas diungkap selama persidangan, Senin (24/06/2024).

Kuasa hukum dua terdakwa Hengki dan Hendra, Muara Harianja, SH, MHum, Andrew Steven Marodjahan, SH dan Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H menyebut putusan vonis hukuman penjara yang diterima kliennya masing-masing 3 tahun 4 bulan, merupakan bentuk keseweng – wenangan dan mengkebiri rasa keadilan.

“Karena fakta hukum dipersidangan terungkap jika dua terdakwa Hengki Susanto dan Hendra, merupakan pihak pembeli oper alih tanah garapan dan korban dari perbuatan mantan Kades Kohod, Rohaman bin Ungi dan terlapor Kades Kohod,Arsin bin Asip, ” ungkap Muara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar