Ia meminta berita acara tersebut dibatalkan demi hukum oleh PTUN Jakarta.
“Kami meminta kepada PTUN untuk membatalkan berita acara verifikasi terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden khususnya dokumen pak Prabowo dan mas Gibran, ” tegas Anang.
Menurutnya, pada saat KPU membuat berita acara verifikasi ini, KPU masih belum merubah PKPU nomor 19 tahun 2023.
“Dalam PKPU 19 Tahun 2023 masih mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Lalu apa yang menjadi dasar KPU menyatakan verifikasi usia gibran memenuhi syarat paling rendah 40 Tahun? Bukankah kita semua tau jika usia gibran kurang dari itu,” tegas Anang.
Anang menilai tindakan KPU tidak hati-hati dalam menilai dokumen-dokumen yang diajukan untuk diverifikasi. Agar perbuatan KPU yang melakukan verifikasi dokumen tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari, ia menegaskan dan meminta agar PTUN membatalkan penetapan verifikasi dokumen tersebut.
” Kami juga meminta seluruh dokumen penetapan dan berita acara yang keluar sejak ditetapkannya berita acara verifikasi ini juga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” pungkasnya.
Komentar