Jakarta,beritajejakfakta.id -KPU digugat terkait dengan berita acara (BA) verifikasi persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo – Gibran.
Polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia Capres-cawapres pada Pemilu 2024 berujung pada gugatan terhadap KPU.
Tim Kuasa Hukum Anang Suindro SH.,MH mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna mengajukan gugatan terkait berita acara nomor 1589/PL/01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden tanggal 28 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh KPU.
“Kami menggugat KPU terkait dengan KPU mengeluarkan berita acara verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres. Kami menggugat ini karena kami menilai dengan dokumen tersebut KPU telah melanggar peraturan perundangan-undangan, PKPU dan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” ujar Anang kepada awak media usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Komentar