Kotak Pandora Mulai Terkuak di Kasus Kriminalisasi Hengki dan Hendra di Perkara Pemalsuan Surat Tanah Garapan di Desa Kohod, Kab Tangerang (Jilid II)

Headline, Hukrim, Nasional2897 Dilihat

Untuk itu, keterangan saksi Pelapor Arsin tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara a quo, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP yang menyatakan:(6) dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan : Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu.

Dan Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka unsur “Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian” Tidak terbukti dan tidak terpenuhi dalam diri Para Terdakwa.

Bahwa mengenai Barang Bukti yang dihadirkan dalam Persidangan menurut Hukum Acara Pidana seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti apa saja yang telah diperoleh untuk perkara ini.

Dan selanjutnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada Tim Kuasa Hukum.

“Namun mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan barang bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh Penuntut Umum, ” ujar Muara.

“Bahwa sekalipun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini melampirkan bukti dalam berkas perkara, bukti-bukti tersebut hanyalah merupakan bukti foto copy, ” ungkapnya.

Bukti tersebut kata Muara, dalam perkara ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karna dalam persidangan ini Penuntut Umum tidak Pernah memperlihatkan bukti surat asli dalam perkara ini.

Dalam praktik hukum pembuktian jika pihak yang mengajukan alat bukti tertulis berupa fotocopy atau Salinan dan tidak dapat menunjukkan surat asli dari tulisan tersebut, maka alat bukti tertulis tersebut tidak dianggap sah dimata hukum dan tidak akan menjadi Pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa dalam persidangan.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa Yurisprudensi yang memuatnya yaitu:Putusan Mahkamah Agung Nomor:3609 K/Pdt/1985Surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

Putusan Mahkamah Agung No.:112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan (perdata) Pasal 1888 KUHPerdata menyatakan: kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.

Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekedar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.

“Maka, Fotocopy atau salinan surat dapat dipertimbangkan oleh hakim apabila pihak yang mengajukan memiliki dan dapat menunjukkan surat dalam bentuk otentik (asli), ” jelasnya.

Lahan seluas 533 H di Desa Kohod,Pakuhaji Kab. Tangerang

Bahwa terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Para Terdakwa dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Yang meringankan adalah kedua Terdakwa belum pernah dihukum, Kedua Terdakwa Tulang Punggung Keluarga, Kedua Terdakwa juga menjadi korban karena membeli tanah yang dianggap bermasalah dan Kedua Terdakwa tidak mengetahui tentang prosedur memperoleh hak atas tanah dan untuk hal yang memberatkan tidak ditemukan selama persidangan, ” beber Muara.

Walaupun jaksa menyatakan hal yang berbelit-belit itu adalah sanggahan, yang oleh karenanya dua terdakwa Hengki dan Hendra tidak pernah melakukan pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum, ungkap Muara.

“Dari situ terkesan perkara ini terlalu dipaksakan dan penuh rekayasa alias dikriminalisasi. Maka dari itu, Para Terdakwa yaitu Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra harus dibebaskan, ” tegasnya.

Demikian Nota Pembelaan Kuasa Hukum dua terdakwa yang diajukan melalui sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang Kota.

“Agar kiranya, Ketua Majelis dan anggota Yang Mulia yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut, menerima Nota Pembelaan/Pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa Hengky Susanto Ad. (Alm) Tiam Seng dan Terdakwa Hendra Ad. (Alm) Tiam Seng untuk seluruhnya, ” tegasnya.

“Dan menyatakan Terdakwa Hengky Susanto Ad. (Alm) Tiam Seng Dan Terdakwa Hendra Ad. (Alm) Tiam Seng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

“Membebaskan Terdakwa Hengky Susanto Ad. (Alm) Tiam Seng Dan Terdakwa Hendra Ad. (Alm) Tiam Seng dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Terdakwa Hengky Susanto Ad. (Alm) Tiam Seng dan Terdakwa Hendra Ad. (Alm) Tiam Seng segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara, ” beber Muara.

Serta memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Hengky Susanto Ad. (Alm) Tiam Seng Dan Terdakwa Hendra Ad. (Alm) Tiam Seng;Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian Nota Pembelaan ini kami sampaikan, Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan Rahmat-NYA kepada kita semua, Khususnya Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini, ” pungkasnya.

Adapun Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Eva Nababan,SH berisi tentang dakwaan pertama, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau ke dua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat tuntutan yakni Hengky dan hendra dituntut 5 Tahun penjara.

Oleh karena itu, Muara dengan tegas mengatakan peristiwa ini sangat bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan, karena yang membuat surat tanah garapan/ tanah timbul oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Mantan Kades Kohod,Rohaman hanya dituntut setahun.(SF) Bersambung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar